Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS, Amin AK meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Menurutnya, pencabutan perlu dilakukan karena Perppu Cipta Kerja tidak mendapatkan pengesahan parlemen dalam masa sidang III DPR yang berakhir 16 Februari 2023.
Sejatinya, kata dia, sudah melewati batas waktu yang ditentukan. "Saya meminta pimpinan DPR agar mendesak pemerintah menyusun RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja," kata Amin saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang IV DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
Menurut Amin AK, sesuai Pasal 61 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014, pemerintah tidak hanya berhak mengajukan RUU Pengesahan Perppu, tapi juga mengajukan RUU Pencabutan Perppu.
Dalam hal Perppu tidak mendapat pengesahan DPR pada masa sidang pertama setelah Perppu disahkan, kata dia, maka Perppu sudah tidak bisa lagi disahkan pada masa sidang berikutnya.
Diketahui, Perppu Cipta kerja diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022. Perppu kemudian diajukan ke DPR untuk disahkan pada masa sidang III kemarin, namun tidak kunjung mendapatkan pengesahan.
Amin menegaskan bahwa UUD 1945 telah menjelaskan agar perppu bisa ditetapkan menjadi Undang-undang. Dalam pasal 22 ayat (2) disebutkan bahwa setelah ditetapkan, perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
Amin mengatakan, masa sidang berikut yang dimaksud dalam UUD adalah masa sidang pertama setelah perppu ditetapkan. Adapun dalam kasus Perppu Cipta Kerja masa sidang berikut yaitu masa sidang III tahun sidang 2022/2023. Masa sidang III telah dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023.
Merespons interupsi dari Fraksi PKS, Wakil Ketua DPR Lodewick Freidrich Paulus yang memimpin sidang paripurna menyatakan akan membawa keputusan pembahasan perppu pada rapat pimpinan DPR.
Politikus Golkar itu mengatakan, forum pimpinan DPR akan menentukan apakah pengesahan Perppu masih dapat dilanjutkan atau tidak.
"Kami akan bahas dalam rapim dan akan dilanjutkan dalam badan musyawarah sehingga tentunya ini akan memberikan kejelasan," kata Lodewick.